[BUKU] Adab Berpakaian Dan Berhias
Rp 75.000
Zaad Books - Buku ini membahas dengan penjelasan detil dan jelas mengenai fikih berpakaian dan berhias berdasarkan al-Qur’an dan as-Sunnah dengan pembahasan yang lengkap dan menyeluruh.
Contoh cuplikan isi buku
***
Pakaian Syuhrah
Definisinya
Definisi Syuhrah secara bahasa tampak dan menyebar, maksudnya adalah tampaknya sesuatu di antara manusia sehingga semua mata tertuju kepadanya.
Secara istilah; semua pakaian yang dimaksudnya untuk ketenaran di tengah manusia dengan tampil dari mereka. seperti adanya perbedaan dalam warna atau mode pakaian, sehingga ia menjadi pusat perhatian karena keluar dari kebiasaan orang-orang banyak, baik karena pakaiannya berharga mahal untuk menampakkan kesombongan maupun karena kesederhanaannya untuk memberikan kesan zuhud dan riya’.
Keterkenalan dan ketenaran bisa diperoleh melalui sesuatu yang tinggi karena keluar dari hal-hal lazim serta melalui sesuatu yang rendah karena keluar dari hal-hal yang lazim, oleh karena itu, para ulama memberinya nama dengan libas syuhratain atau dua macam pakaian ketenaran.
Hukumnya
Hukum mengenakan pakaian syuhrah itu bisa jadi haram dan bisa jadi makruh, bagi siapa yang mengenakannya agar pusat perhatian orang lain tertuju kepadanya, karena pakaiannya terlihat asing, jadi standar adalahtujuan dan maksudnya, barang siapa yang melakukan karena sombong dan takabbur atau hendak menampakkan kezuhudan, riya’, dan kemunafikan, maka hukumnya adalah haram, karena segala sesuatu itu dilihat dari niatnya.[TM]
Contoh cuplikan isi buku
***
Pakaian Syuhrah
Definisinya
Definisi Syuhrah secara bahasa tampak dan menyebar, maksudnya adalah tampaknya sesuatu di antara manusia sehingga semua mata tertuju kepadanya.
Secara istilah; semua pakaian yang dimaksudnya untuk ketenaran di tengah manusia dengan tampil dari mereka. seperti adanya perbedaan dalam warna atau mode pakaian, sehingga ia menjadi pusat perhatian karena keluar dari kebiasaan orang-orang banyak, baik karena pakaiannya berharga mahal untuk menampakkan kesombongan maupun karena kesederhanaannya untuk memberikan kesan zuhud dan riya’.
Keterkenalan dan ketenaran bisa diperoleh melalui sesuatu yang tinggi karena keluar dari hal-hal lazim serta melalui sesuatu yang rendah karena keluar dari hal-hal yang lazim, oleh karena itu, para ulama memberinya nama dengan libas syuhratain atau dua macam pakaian ketenaran.
Hukumnya
Hukum mengenakan pakaian syuhrah itu bisa jadi haram dan bisa jadi makruh, bagi siapa yang mengenakannya agar pusat perhatian orang lain tertuju kepadanya, karena pakaiannya terlihat asing, jadi standar adalahtujuan dan maksudnya, barang siapa yang melakukan karena sombong dan takabbur atau hendak menampakkan kezuhudan, riya’, dan kemunafikan, maka hukumnya adalah haram, karena segala sesuatu itu dilihat dari niatnya.[TM]
Post a Comment